Sabtu, 27 September 2008

PPnBM mau naik??semoga ngga macet lagi

Pemerintah dan DPR merencanakan kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) paling tinggi 200% dan terendah 10% dalam amendemen UU Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.

Ketua Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM DPR Vera Febyanthy mengatakan tarif baru ini jauh di atas tarif yang berlaku dalam UU No. 18/2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8/1983 mengenai PPN dan PPnBM. UU sebelumnya menetapkan tarif tertinggi PPnBM 75% dan terendah 10%.

tarif tertinggi sebesar 75 %,Barang yang masuk kelompok itu, selain kendaraan bermotor, meliputi minuman beralkohol, barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia, mutiara atau campuran dari kedua material itu, dan kapal pesiar mewah.

Padahal udah kena PPnBm tarif tinggi,ko masih macet ya?abis RUU PPN ini disahkan,masih macet ngga ya?pake busway aja,lebih cepet,lebih enak, g boros lagi :p

Tidak ada komentar: