Jumat, 16 Januari 2009

KEUNTUNGAN NPWP Terpisah

Tanggal 31 Desember 2008 Dirjen pajak mengeluarkan SE 83/PJ/2008 yang mengatur tata cara pendaftaran NPWP Bagi anggota keluarga. Yang umum kita ketahui, NPWP cabang lumrah diimplementasikan pada perusahaan dengan perbedaan 3 digit dibelakang (pusat 000, cabang 001 dst). Akan tetapi melalui SE ini WP pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya diberi kemudahan dalam tax planning nya,serta gratis fiskal luar negeri (apabila ber NPWP).SE ini keluar seiring dengan PDJP pertama yang dikeluarkan tahun 2009 ini.lebih lanjutnya saya posting di artikel berikutnya

Tidak ada komentar: